Omnibus Law Cipta Kerja Beri Pekerja Libur Hanya Satu Hari Seminggu
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) ke DPR RI untuk segera disahkan jadi Undang-Undang.
Dalam aturan baru ini, pemerintah hanya memberi waktu istirahat atau waktu libur minimal satu hari dalam satu minggu atau sepekan.
Tertuang dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja pasal 79 ayat 2 (b) disebutkan "istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pada pasal 89 poin 22 berisi perubahan dari pasal 79 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja.
Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam, dan “Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu,” demikian dikutip.
Sedangkan, waktu kerja paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu.
Padahal, dalam Undang-Undang N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2 (b) dituliskan bahwa; "istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu".
Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja diklaim pemerintah dapat mendorong sektor ekonomi dan investasi di Indonesia yang kini lesu.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyampaikan surpres serta draf RUU Cipta Kerja kepada pimpinan DPR pada Rabu (13/2) lalu.
Selanjutnya, pimpinan DPR akan membawa surpres dan draf RUU tersebut untuk dibahas dalam rapat paripurna. Setelah itu, hal tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk kemudian diputuskan komisi yang akan membahas rancangan beleid tersebut dengan pemerintah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
