Ombudsman Lampung: Nomor Call Center Satgas Covid-19 Banyak Tidak Aktif!
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menerima cukup laporan terkait tidak adanya nomor call center satuan tugas covid-19 di daerah atau nomor call center yang sudah ada tidak dapat dihubungi. Laporan itu masuk sejak 1 Juli 2021 hingga Rabu (28/7/2021).
"Ada yang melapor tidak adanya call center di beberapa kabupaten. Kalaupun ada nomornya sudah tidak aktif atau kurang merespon ketika ada pasien yang terpapar ingin melapor dan meminta tindakan lebih lanjut," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, Rabu (27/7/2021).
Ia mengimbau setiap daerah menyediakan nomor call center satgas covid-19 yang dapat diakses masyarakat, baik terkait laporan ketika terpapar, untuk mendapat edukasi dalam isolasi mandiri, atau jika ingin melapor adanya keramaian.
“Masyarakat yang konsultasi kami arahkan ke puskesmas terdekat atau call center satgas provinsi. Kami tekankan kepala daerah agar menyediakan call center yang aktif, sedangkan yang sudah ada juga harus merespon cepat laporan masyarakat," tukas Nur Rakhman.
Pihaknya juga mendapat keluhan masyarakat yang kontak erat dengan pasien positif covid-19, namun kecewa dengan pelayanan puskesmas.
"Ada masyarakat yang mengaku ditolak oleh puskesmas untuk melakukan tes swab dengan alasan birokrasinya lama untuk melapor ke Dinas Kesehatan, hingga disarankan swab mandiri. Bagaimana kalau mereka tidak memiliki uang (untuk swab mandiri?," ujarnya lagi.
Nur Rakhman meminta satgas covid-19 tidak lalai, karena masyarakat membutuhkan rasa nyaman dan tugas mereka adalah melayani. Jika ada laporan keramaian harus direspon cepat agar penularan covid-19 dapat dikendalikan.
Ombudsman menyarankan agar satgas membuat call center per kelurahan atau desa, sehingga admin tidak kewalahan ketika ada banyak laporan masyarakat.
"Puskesmas juga harus lebih aktif tanpa alasan birokrasi untuk mendata atau memberi edukasi pasien isolasi mandiri. Karena sesuai Instruksi Gubernur Lampung ditekankan bahwa penguatan 3 T (testing, tracing, treatment) harus dilakukan, agar penyebaran virus terkendali bisa dicegah," pungkasnya. (*)
Ombudsman Lampung
Call Center Covid-19
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
