Oh, Ternyata ke Sini Larinya Uang Parkir Ilegal Taman Gajah

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

30 Juni 2018 21:59 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Puluhan kendaraan terparkir di ruas Jalan Majapahit, Enggal, Kota Bandarlampung, Sabtu (30/6/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ M.Iqbal
Rilis ID
Puluhan kendaraan terparkir di ruas Jalan Majapahit, Enggal, Kota Bandarlampung, Sabtu (30/6/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ M.Iqbal

Diketahui, parkir untuk kendaraan roda dua di Taman Gajah dipatok Rp3 ribu dan roda empat Rp5 ribu.

Sementara, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandarlampung Nomor 6 tahun 2017, tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp1000 dan roda dua Rp2 ribu, kecuali untuk parkir di mal dan hotel.

Wajar kalau Dishub Kota Bandarlampung menyebut pemanfaatan sekitar lokasi di Taman Gajah untuk parkir adalah kegiatan ilegal.

Mahalnya tarif parkir di Taman Gajah dikeluhkan Tommy Saputra, pengunjung yang ditemui rilislampung.id, Sabtu (30/6/2018) malam.

”Saya ini kurang faham harga parkir sebenarnya berapa. Tapi kalau Rp3 ribu untuk sepeda motor ya kemahalan. Apalagi inikan jalanan yang dijadikan lahan parkir,” kesalnya. (*)

 

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya