Oh, Ternyata ke Sini Larinya Uang Parkir Ilegal Taman Gajah

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

30 Juni 2018 21:59 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Puluhan kendaraan terparkir di ruas Jalan Majapahit, Enggal, Kota Bandarlampung, Sabtu (30/6/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ M.Iqbal
Rilis ID
Puluhan kendaraan terparkir di ruas Jalan Majapahit, Enggal, Kota Bandarlampung, Sabtu (30/6/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ M.Iqbal

RILISID, Bandarlampung — Misteri ke mana setoran parkir ilegal di Taman Gajah (Elephant Park), Enggal, Kota Bandarlampung, pelan-pelan mulai terkuak.

Ari Enggal (43), warga setempat menjelaskan dirinya dan enam kawannya menyetor ke seseorang bernama Edward Syahputra.

Edward ini, katanya, yang mengkoordinir tujuh juru parkir di Taman Gajah.

”Dia (Edward, Red) memiliki surat perintah tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung,” jelasnya kepada rilislampung.id, Sabtu (30/6/2018).

Ari menerangkan baru tiga bulan terakhir menekuni profesi barunya, terhitung sejak diresmikannya Taman Gajah.

Sehari penghasilannya bisa mencapai Rp150 ribu. Paling kecil Rp100 ribu. Dia mulai dari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.

”Per pekan, kami wajib menyetor ke Edward sebesar Rp75 ribu,” jelasnya.

Disinggung kenapa parkir di Taman Gajah sebagaimana tertera di karcis mahal, dia menyatakan itu hanya formalitas.

Yang sebenarnya, dia dan kawan-kawannya tak pernah mematok biaya.

”Kadang kalau ada yang ngasih Rp2 ribu atau Rp1.000 pun kami terima. Tidak bayar juga nggak apa-apa. Kami tak memaksa,” akunya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya