OPM Akan Tempuh Segala Cara untuk Wujudkan Tujuannya

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

27 Desember 2019 21:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

"NKRI harga mati. Artinya tidak boleh ada satu jengkal tanah pun yang lepas dari Indonesia. Artinya upaya untuk memerdekaan sebagian wilayah Indonesia adalah upaya makar terhadap pemerintahan yang sah. Ya silakan pemerintah kira-kira mana yang pas untuk pendekatan. Yang pasti jangan ada sejengkal wilayah pun yang lepas dari NKRI," ungkap Kharis. 

Dihubungi terpisah, peneliti Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK), Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Nanang Suryana, mengatakan, kelahiran OPM adalah memang untuk perjuangan kemerdekaan Papua.

"Konsep negara kesatuan yang menempatkan Papua menjadi bagian dari Indonesia bertentangan dengan doktrin politik mereka (OPM)," katanya. 

Untuk mencapai tujuannya, kata Nanang, OPM kerap melakukan tindak kekerasan. Hal itu, menurutnya, karena OPM meyakini tindakan kekerasan adalah bagian dari strategi yang dapat diandalkan guna kemerdekaan Papua. 

"Seiring waktu, situasi ini bersilang sengkarut dengan kepentingan dunia internasional pada soal Papua," ujar Nanang. 

"Strategi membawa isu Papua ke panggung internasional adalah bagian dari upaya menarik perhatian dunia pada Papua. Dalam konteks ini kita harus mendudukan masalah Papua di dunia internasional dalam kaca mata relasi antar kepentingan, baik secara politik maupun ekonomi masing-masing negara," sambungnya. 

Nanang menilai, keberadaan OPM merupakan ancaman bagi kedaualatan NKRI. Sehingga, menurutnya, operasi militer menjadi salah satu jalan menanggulangi masalah ini.

"Walaupun, tetap harus didudukkan masalah di Papua bukan hanya soal OPM. Tapi ada isu lain seperti isu kesejahteraan yang membutuhkan pendekatan yang berbeda," paparnya. 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya