Nasib Ribuan Honorer K2 Surabaya Belum Jelas, Ini Penyebabnya...

Elvi R

Elvi R

Surabaya

3 Agustus 2018 18:30 WIB
Daerah | Rilis ID
Aksi Honorer menuntut kejelasan nasib. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusma
Rilis ID
Aksi Honorer menuntut kejelasan nasib. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusma

RILISID, Surabaya — Ribuan pegawai honorer kategori 2 (K2) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum jelas nasibnya untuk bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Forum Komunikasi Honorer Kategori Dua Indonesia, Eko Mardiono mengatakan, pemerintah belum juga mengeluarkan regulasi untuk rekrutmen ASN khusus K2.

"Tentunya kondisi membuat ribuan K2 berharap-harap cemas karena sebentar lagi pemerintah pusat akan membuka rekrutmen ASN. Sedangkan UU ASN, hanya memungkinkan K2 yang berusia di bawah 35 tahun yang bisa mengikuti seleksi calon ASN," katanya, di Surabaya, Jumat (3/8/2018).

Menurutnya, jumlah K2 di Indonesia mencapai kurang lebih 444 ribu, sedangkan di Surabaya ada 2.200 orang.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya terus mendesak pemerintah untuk memperhatikan nasib K2 agar bisa diterima sebagai ASN. Sayangnya dalam pertemuan beberapa waktu di DPR RI, pemerintah pusat hanya memberi kuota 13 ribu K2 yang bisa masuk menjadi ASN, sehingga banyak K2 yang tersingkir.

Selain itu, persoalan lainnya adalah pemerintah belum merevisi UU ASN khususnya untuk batasan umur K2 yang selama ini di bawah umur 35 tahun. Sehingga K2 yang memiliki usia di atas 35 tahun tidak bisa mengikuti seleksi calon ASN. Tentu kondisi ini akan menjadi penghalang K2 mengikuti seleksi ASN.

"K2 itu sudah mengabdi puluhan tahun sehingga umurnya rata-rata di atas 35 tahun. Kalau tidak ada revisi UU, bagaimana nasib mereka yang sudah lama berharap menjadi ASN akan tertutup," kata Eko yang sudah mengabdi sebagai honorer tenaga tata usaha selama 32 tahun di lingkungan Pemkot Surabaya.

Ia mengatakan banyak pegawai K2 resah dengan kondisi sekarang ini. Untuk itu pihaknya terus berjuang di antaranya menjalin komunikasi antar-K2 seluruh Indonesia dan juga lewat DPR RI agar mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih pada mereka.

"Harapan mereka menjadi ASN ini adalah kewajaran karena sudah mengabdi puluhan tahun. Banyak di antara mereka yang digaji Rp300 hingga Rp500 ribu per bulan terutama di daerah-daerah," ujar Eko.

Jika nanti K2 diangkat menjadi ASN, lanjutnya, tentu akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah. Bagi K2 yang menunggu giliran pengangkatan, ia berharap pemerintah menaikan gaji mereka dengan disesuaikan UMK. "Paling K2 ini juga bisa sejahtera," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya