Mulai Agustus Kemenag Berlakukan Kartu Nikah Digital, Ini Cara Buatnya

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

17 Agustus 2021 18:21 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Tangkapan layar pembuatan kartu nikah digital dari Kementerian Agama. FOTO: Instagram @Kemenag_RI
Rilis ID
Tangkapan layar pembuatan kartu nikah digital dari Kementerian Agama. FOTO: Instagram @Kemenag_RI

RILISID, Bandarlampung — Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik. Kedepanya, kartu nikah fisik akan berubah menjadi kartu nikah digital.

Kehadiran Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Nantinya, pengatin tidak perlu membawa dokumen saat bepergian.

“Sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam, maka mulai Agustus semua kantor urusan agama (KUA) yang sudah siap di Provinsi Lampung, baik siap jaringan dan sumber daya manusianya maka mengunakan kartu nikah digital,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Juanda Naim, saat dihubungi pada Selasa (17/8/2021).

Ia mengatakan, kartu nikah fisik yang masih tersedia tetap digunakan sampai dengan stok yang tersisa di KUA di Kemenag Lampung habis.

“Karena kartu nikah fisik tidak dicetak lagi, jadi menghabiskan stok yg ada,” ujar Juanda lagi. 

Dengan kartu nikah digital ini, pengantin dapat mengakses dan mencetak kartu nikah dimanapun. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, dan pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah secara fisik. (*)

Berikut cara membuat kartu nikah digital:

1. Calon pengantin (Catin) mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Sistem Informasi Nikah (Simkah) di lama https://simkah.kemenag.go.id.

2. Mengisi data secara lengkap, termasuk nomor WhatsApp (WA) dan email yang masih aktif.

3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Kartu Nikah Digital

Kementerian Agama

Kanwil Kemenag Lampung

Juanda Naim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya