Momen HUT Ke-76 RI, Baznas Pesawaran Beri Santunan Hingga Rp737 Juta

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

17 Agustus 2021 20:00 WIB
Daerah | Rilis ID
Pemberian santunan dari Baznas Pesawaran, Selasa (17/8/2021). FOTO: Darmansyah Kiki
Rilis ID
Pemberian santunan dari Baznas Pesawaran, Selasa (17/8/2021). FOTO: Darmansyah Kiki

RILISID, Pesawaran — Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesawaran menyalurkan santunan senilai Rp737 juta, secara simbolis di Saung D'Junjungan Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedong Tataan, Selasa (17/8/2021). 

Ketua Baznas Pesawaran Abdul Hamid mengatakan, santunan tersebut diberikan kepada 2.516 mustahiq penerima berkah, 17 mustahiq penerima berkat dan satu mustahiq penerima bedah rumah. 

"Setelah penyerahan secara simbolis ini akan di lanjutkan secara keseluruhan oleh tim Baznas ke-11 kecamatan di Pesawaran," ungkapnya. 

Ia menerangkan, pada semester I lalu, Baznas Pesawaran telah menyalurkan santunan senilai Rp2.797.277.343.

"Santunan meliputi pendidikan, kesehatan, kemanusiaan yang terdiri dari rumah roboh, kebakaran, termasuk sedekah hewan kurban," terangnya.

Kegiatan juga dihadiri Kasi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Zakat yakni Mukti, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, perwakilan Dandim Lamsel, TNI-AL, Kejaksaan Negeri dan sejumlah camat serta kepala desa setempat. 

Wakil Ketua Baznas Lampung Iskandar Zulkarnain mengapresiasi kinerja pengurus Baznas Pesawaran yang sangat baik dan tertib administrasi sehingga menjadi yang terbaik. 

Mukti pun memberikan penghargaan kepada Dendi Ramadhona atas masifnya dukungan kepada Baznas dengan sistem pengawasan zakat teraktif. 

Menanggapinya, Dendi mengatakan bahwa Baznas sangat bermanfaat bagi umat, karenanya semua harus terlibat dan memaksimalkan menghimpunnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Baznas Pesawaran

Dendi Romadhona

Mustahiq

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya