Model Steffy Burase Lagi-lagi Diperiksa KPK, Ada Apa?

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

26 Juli 2018 11:47 WIB
Nasional | Rilis ID
Fenny Steffy Burase. FOTO: Instagram
Rilis ID
Fenny Steffy Burase. FOTO: Instagram

RILISID, Jakarta — Model Fenny Steffy Burase kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia masih menjadi saksi dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018 yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk IY (Irwandi Yusuf)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/7/2018).

Tak hanya Steffy, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dari unsur swasta. Mereka adalah Apriyansyah, Akbar Velayati, Jason Utomo, Gigit Mawadah dan Anton Novianto. Kelimanya juga diperiksa untuk tersangka Irwandi.

Sebelumnya, Steffy pernah diperiksa pada Rabu (18/7/2018) pekan lalu. Dalam pemeriksaan itu, Steffy mengaku adanya aliran dana suap dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Namun ia tidak tahu asal muasal uang tersebut.

"Aliran dana itu memang ada, tapi Ibu Steffy sendiri tidak pernah tahu (asal) dana itu," kata Kuasa Hukum Steffy,  Fahri Timur di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam.

Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar. Steffy menyatakan tak mengetahui adanya aliran suap tersebut.

Diduga, uang Rp500 juta itu digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet di ajang International Aceh Marathon yang akan digelar pada 29 Juli 2018 di Sabang, Aceh.

Dari temuan awal, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOK Aceh dipotong 10 persen, delapan persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan dua persen di tingkat kabupaten/kota. 

KPK menjerat Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ahmadi sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya