Miris! Begini Masalah di Lapas yang Sebenarnya

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

24 September 2018 18:10 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Lapas. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi Lapas. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia mengakui masih banyak masalah dalam pengelolaan lapas dan rutan di Indonesia. Salah satu persoalan terbesarnya, yakni belum memenuhinya standar lapas dan rutan.

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan di lapas, seperti minimnya pengawasan internal, kelebihan, adanya potensi maladministrasi, dan lainnya.

Namun, yang paling menjadi persoalan terbesar karena banyaknya lapas dan rutan yang kelebihan kapasitas.

"Ada catatan yang membutuhkan kerja keras. Itu terkait kondisi lapas dan rutan. Secara umum ada over load, tidak seimbang antara jumlah hunian dan warga binaan di sana," kata Ninik dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Lapas dan rutan yang kelebihan kapasitas, kata Ninik, tentu saja memicu pengawasan yang tidak berjalan maksimal.

"Ini yang menjadi penyebab pengawasan secara internal di lembaga pemasyarakatan belum berjalan secara maksimal," tegasnya. 

Selain itu, persoalan lainnya menurut Ninik karena minimnya pengetahuan para narapidana untuk mengajukan hak-haknya seperti hak remisi. 

Karena itu, hal ini lah yang juga membuat semakin lamanya para narapidana di dalam penjara sehingga membuat lapas over kapasitas.

"Pengetahuan di Lapas klas i a tanjung Gusta, 100 persen dari Narsum yg menerima kuisioner kami, mereka tidak memahami apa dan bagaimana tata cara  mengajukan cuti menjelang bebas. 90 persen mereka tidak tahu tentang layanan pengaduan," paparnya.

Dari temuan ini, Ombudsman berharap dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) untuk melakukan kordinasi perbaikan ke depan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya