Miris! BPJS Bayi Radang Paru di Bantul Ditolak Pihak Rumah Sakit
Tari Oktaviani
Bantul
RILISID, Bantul — Seorang bayi yang baru lahir di Bantul terpaksa harus menjalani perawatan intensif akibat radang paru-paru. Namun tidak hanya sampai disitu, orangtua bayi harus mencari biaya lantaran BPJS tidak bisa digunakan.
Dilansir dari SuaraJogja.id, sebetulnya si bayi sudah memiliki BPJS namun entah kenapa tidak bisa digunakan di RS tempat si bayi dilahirkan.
Mulanya, bayi yang bernama Camilla Hanania Putri Fardana, buah hati dari pasangan Yogi Fardana dan Indah Puspita harus masuk ke NICU lantaran saat lahir tidak dalam kondisi menangis.
Yogi mengatakan setelah diobservasi, bayinya mengalami radang paru ringan sehingga membuat nafasnya pun menjadi pendek dan cepat.
"Lima menit setelah lahir suster berupaya membuat Camilla menangis, memang sempat menangis kencang tapi hanya sebentar. Karena kondisinya memperihatinkan, petugas RS langsung memberi pertolongan nafas. Saat itu nafasnya tidak stabil dia juga mengalami distres nafas (nafas kencang). Setelah didalami lebih lanjut Camilla mengalami radang paru-paru ringan. Sehingga nafasnya sangat cepat dan membahayakan nyawa. Pertolongan oksigen dan pemasangan venflon juga harus dilakukan," katanya, Selasa malam (25/2/2020).
Namun bukan bantuan yang didapat, Yogi malah dikejutkan dengan BPJS si bayi yang ditolak oleh pihak RS. Alasannya, distres nafas yang dialami Camilla tidak masuk dalam daftar sakit yang bisa dicover BPJS.
"Saya sudah menanyakan beberapa kali kepada pihak BPJS center (RSU Griya Mahardhika) apakah bisa menggunakan BPJS. Namun mereka bilang tidak bisa karena kecepatan nafas anak saya hanya di bawah 65++/menit. Saat lahir Camilla mengalami distres nafas hingga 60++/menit," katanya.
Akhirnya keluarga memutuskan untuk menggunakan layanan umum dengan membuat pernyataan bermaterai bahwa administrasi perawatan dan biaya anaknya ditanggung sendiri.
"Hal itu juga terpaksa saya lakukan karena melihat kondisi Camilla, artinya dia bisa segera ditolong dengan cepat dulu. Namun setelah saya menanyakan kembali ke BPJS pusat, sebenarnya layanan untuk bayi yang baru lahir dan mengalami distres nafas bisa dicover BPJS. Saya kecewa dengan layanan yang diberikan karena masalah tersebut," keluhnya.
Yogi mengaku sudah sempat menanyakan ke BPJS pusat dan ternyata sebetulnya bisa dicover. Namun kenyataannya malah ditolak di RS.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
