Minta Tambahan 60 Jaksa, KPK: Kejagung Belum Kabulkan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

27 Mei 2018 09:21 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua KPK, Agus Rahardjo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua KPK, Agus Rahardjo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyayangkan sikap Jaksa Agung, HM Prasetyo yang belum mengabulkan permintaan KPK terkait tambahan 60 jaksa dari Kejaksaan Agung.

"Saya sudah menemui Pak Jaksa Agung memang dijanjikan akan dipenuhi. Tapi  sampai sekarang belum dan selalu juga begini loh," katanya di Jakarta, Minggu (27/5/2018).

Agus mengatakan, permintaan jaksa kepada Kejaksaan Agung karena KPK kekurangan jaksa penuntut umum. 
Sejauh ini, lanjutnya, di KPK hanya ada 80 orang jaksa yang bertugas.

Ia pun meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung agar ada tambahan jaksa. Sebab, KPK belum bisa merekrut jaksa secara mandiri. 

Hal tersebutlah yang membuat KPK kesulitan menangani perkara.

"Kami minta memang belum diberi. Terus jalan keluar harus gimana coba? Ya kan? Apa menyerah begitu saja? Sudah begitu makin lama yang ditangani makin sedikit kan?" kesal Agus Rahardjo.

Meskipun Kejaksaan Agung memberikan tambahan jaksa tersebut, KPK tidak serta merta menerima tambahan jaksa tersebut.

"Dalam artian, KPK tetap akan melakukan tes," jelas Agus.

Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan PP Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam PP tersebut mengatur jaksa yang belum diperintah untuk ditarik kembali ke kejaksaan, maka tetap bertugas di KPK.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya