Minta Segara Karantina Wilayah, PKS: Jangan Benturkan Nasib Rakyat Dengan Hukum
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani, meminta pemerintah segera memberlakukan karantina wilayah, mengingat semakin meluasnya pandemi COVID-19 di Indonesia. Dia kecewa lantaran pemerintah tidak mengantisipasi penyebaran virus ini lebih awal.
“Kenapa setelah keadaan makin parah, baru pemerintah seperti tergopoh-gopoh membuat rancangan peraturan pemerintah sebagai landasan hukum karantina wilayah," ujar Netty dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, undang-undang tentang karantina kesehatan sudah berlaku sejak 2018, namun sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai juklak implementasinya.
"Sejak awal wabah ini muncul di Wuhan dan kemudian mengakibatkan pemulangan WNI dari sana, saya sudah mengingatkan pemerintah terkait penyiapan instrumen hukum yang diperlukan saat harus memberlakukan karantina wilayah. Langkah antisipasi ini seharusnya sudah dilakukan jauh hari,” katanya.
Netty pun meminta pemerintah bersikap tegas dalam melindungi rakyat. "Jangan benturkan nasib rakyat dengan hukum atau konstitusi. Harus ada keberanian melakukan upaya terobosan di tengah situasi darurat," katanya.
Oleh karena itu, Netty menyarankan agar presiden memberikan ijin dan dukungan pada kepala daerah yang bersiap melakukan karantina wilayah.
“Wilayah zona merah yang rawan dan banyak mobilitas manusia seperti Jakarta, sudah saatnya diijinkan lakukan karantina wilayah. Jakarta saat ini sudah menjadi epicenter," jelas dia.
Netty menjelaskan, karantina wilayah setidaknya akan membawa beberapa manfaat. Pertama, dapat meminimalisasi persebaran COVID-19. Kedua, membatasi pergerakan atau mobilitas masyarakat keluar masuk tanpa mengetahui statusnya apakah ODP atau PDP.
Ketiga, mengurangi imported case ke daerah. Keempat, mempermudah pendataan (tracking) atau kategorisasi kesehatan masyarakat.
"Kelima, mempercepat proses penanganan COVID-19," kata politisi PKS dapil Cirebon dan Indramayu ini.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
