Minta Segara Karantina Wilayah, PKS: Jangan Benturkan Nasib Rakyat Dengan Hukum
Nailin In Saroh
Jakarta
Netty juga mengingatkan agar proses pemberlakuan karantina wilayah dilakukan dengan koordinasi sebaik mungkin antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri dan unsur masyarakat.
"Pemerintah Daerah, misalnya, sebelum meminta ijin karantina wilayah, harus sudah mempertimbangkan dengan matang terkait faktor epidemiologis, ancaman, dukungan sumber daya, teknis operasional, dampak ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Dan ini harus clear, jika tidak bisa berantakan," ujar politisi PKS ini.
Netty meminta pemerintah pusat dan daerah untuk melalukan beberapa hal. Yakni menjamin kebutuhan dasar masyarakat selama karantina sebagaimana diatur UU Kekarantinaan Kesehatan. Dan, memastikan distribusi logistik dan pangan aman di seluruh wilayah Indonesia, baik yang terdampak COVID-19 ataupun tidak.
"Selain itu, memastikan kesiapan tenaga kesehatan di daerah, dikarenakan sebaran kasus sudah masuk ke berbagai daerah. Juga, negara harus memastikan keamanan dan keselamatan jiwa dan raga masyarakat," tegas Netty.
Netty juga mengajak masyarakat untuk mematuhi semua aturan karantina wilayah jika sudah diberlakukan.
“Masyarakat harus patuh untuk tidak keluar masuk wilayah. Jika dilanggar maka ada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan ini," tutup Netty.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
