Mensos: Pendamping PKH yang Menggelapkan Dana Bansos Bakal Dihukum

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

11 Juli 2018 18:05 WIB
Daerah | Rilis ID
Menteri Sosial Idrus Marham. FOTO: Twitter Mensos
Rilis ID
Menteri Sosial Idrus Marham. FOTO: Twitter Mensos

RILISID, Jakarta — Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial E yang diduga menyelewengkan dana bantuan sosial akan diproses hukum.

"Karena apa yang dilakukan oknum tersebut ada indikasi penggelapan sehingga ada unsur pidana. Saya minta biro hukum Kemensos untuk melaporkan agar diproses hukum," kata Mensos di Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Mensos menyampaikan hal tersebut di hadapan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang menjadi korban penyelewengan dana bansos di GOR Sunter, Jakarta Utara.

Dia menegaskan, karena telah terbukti menyalahgunakan posisinya melakukan penggelapan dan pengutipan dana bansos, Kemensos juga telah menindak tegas dengan memberhentikan oknum pendamping tersebut.

"Bila menemukan ada indikasi penggelapan, laporkan kepada saya. Akan diambil tindakan tegas. Siapapun yang mengkhianati rakyat harus diberikan tindakan tegas," tegas Mensos.

Kronologis penyimpangan diketahui bermula dari adanya pengalihan pendamping KPM kepada pendamping PKH yang baru.

Pendamping PKH baru sesuai dengan tugasnya melakukan kegiatan pertemuan kelompok secara rutin setiap bulan dengan KPM. Saat pertemuan tersebut ada beberapa KPM yang tidak hadir.

Maka pendamping PKH tersebut berinisiatif menemui KPM PKH dampingannya untuk mengetahui alasan kenapa KPM tersebut tidak mengikuti pertemuan kelompok.

Dari hasil pertemuan tersebut, KPM mengatakan sudah tidak lagi menjadi peserta PKH sejak 2016. Lalu pendamping menelusuri ke lembaga bayar yaitu BNI Cabang Tanjung Priok untuk melihat ada tidaknya transaksi dalam rekening KPM PKH.

Hasil penelusuran tersebut menunjukkan adanya transaksi bantuan PKH secara rutin. Dari hasil temuan tersebut KPM didampingi pendamping PKH melakukan pengaduan langsung ke Contact Center PKH pada Mei 2018.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya