Masuk PPKM Level 4, Satgas Lampung Timur Dirikan 5 Pos Penyekatan
Nurman Agung
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur
— Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Timur (Lamtim) mendirikan lima pos penyekatan dalam penerapan PPKM Level 4.
Penyekatan dilakukan melalui apel konsolidasi di Mapolres Lamtim, Jumat (13/8/2021).
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat PPKM Level 4 dilaksanakan mulai 10 hingga 23 Agustus 2021.
Tujuannya untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di Lamtim.
Kelima pos penyekatan itu ada di Waybungur, Gedungdalem, Pelangkawati, Simpang Pugungraharjo, dan Pasirsakti.
"Setiap pos penyekatan akan disiagakan personel gabungan, dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satuan Pol PP dengan total 160 personel," kata Zaky.
Menurutnya, tugas personel di pos penyekatan melakukan pengecekan kendaraan, tujuan dan keperluan pengguna jalan, serta sertifikat vaksinasi dan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan rapid test antigen.
"Kami harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19. Yang tidak memenuhi persyaratan itu akan disuruh putar balik kendaraannya," jelasnya.
Sementara itu Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav Muhammad Darwis mengatakan, pihak Kodim akan membantu sepenuhnya kelancaran kegiatan penyekatan.
"Guna mendukung kelancaran, di setiap pos kami menerjunkan 10 personel," jelasnya. (*)
Covid-19
Polres Lampung Timur
Tim Satgas Covid-19 Lampung Timur
Kodim 0429/Lamtim
Sukadana
PPKM Level 4
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
