Mantan Pejabat Kemendagri Ini Didakwa Melakukan Korupsi Rp34 Miliar
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri nonaktif Dudy Jocom didakwa melakukan korupsi untuk memperkaya diri dan orang lain dalam proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011. Akibat perbuatannya, setidaknya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp127 miliar.
Jaksa KPK Budi Nugraha menyebutkan, Dudy mengambil keuntungan sebesar Rp4,2 miliar dalam proyek itu. Tak hanya itu saja ia juga memperkaya lima orang lain yakni Hendra sebesar Rp3 miliar, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp571 juta, Mohammad Rizal sebesar Rp500 juta, Bambang Mustaqim sebesar Rp500 juta dan Sri Kandiyati sebesar Rp100 juta.
Tak tanggung-tanggung, PT Hutama Karya persero juga diperkaya olehnya sebesar Rp22 miliar.
"Pada saat itu Bambang Mustaqim selaku senior manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya Persero menyampaikan bahwasanya terdakwa dan Bambang telah berkomunikasi untuk mengatur pemenangan proyek pembangunan kampus IPDN di Kemendagri tahun anggaran 2011 dimana PT Hutama Karya mendapatkan proyek pembangunan gedung kampus di Kabupaten Agam, Sumatera Barat," ujar Jaksa di pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Pasca penandatanganan kontrak tersebut, Dudy kemudian meminta Budi Rachmat Kurniawan selaku GM Divisi Gedung LT Hutama Karya Persero terkait komitmen fee proyek. Ia juga meminta agar fee itu diserahkan kepada Mulyawan yang merupakan anak buahnya.
"Kemudian permintaan tersebut disanggupi oleh Budi Rachmat Kurniawan," paparnya.
Atas perbuatannya itu, Dudy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
