Mantan Menko Ekonomi Era Megawati Hadiri Sidang SKL BLBI

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

16 Juli 2018 13:40 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti akhirnya turut menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia bersama Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Lukita D Tuwo dan Eks-Deputi BPPN Taufik Mappaenre juga dihadirkan dalam persidangan kali ini.

"Hari ini, Senin 16 Juli 2018, JPU KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, yaitu Dorojatun Kuntjoro-jakti, Lukita D. Tuwo, Taufik Mappaenre," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Selain itu, Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali juga turut dihadirkan oleh Jaksa KPK. Ia sedianya akan bersaksi di depan majelis hakim.

Febri mengungkapkan, KPK meminta publik untuk mengikuti bersama persidangan demi persidangan kasus BLBI ini. Ini mengingat untuk persidangan hasilnya objektif dan memberi rasa keadilan pada publik.

"Kami duga dalam kasus ini negara dirugikan Rp4.58T. Jumlah yang cukup besar, sehingga perhatian kita bersama diperlukan," paparnya.

Sebelumnya, Kamis (12/7/) lalu, sidang kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan saksi mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti akhirnya terpaksa ditunda.

Hal ini karena adanya permintaan dari kuasa hukum terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani agar menggabungkan kesaksian Diridjatun bersama dengan mantan Menteri BUMN dan Pejabat KKSK.

Yani beralasan, keterangan Dorodjatun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkaitan dengan keterangan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan mantan Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Lukita Dinarsyah Tuwo.

"Agar efektif pemeriksaan itu, karena ada kesamaan juga, supaya enggak bolak-balik, supaya nanti digabungkan saja bersama dengan pak Lukita dan Pak Laksamana Sukardi," kata Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hakim pun kemudian menanyakan kesedian jaksa penuntut umum KPK terkait permintaan dari pihak terdakwa. Jaksa pun sepakat dengan penundaan. Akhirnya Ketua Majelis Hakim Yanto menetapkan bahwa Dorodjatun akan bersaksi pada Senin (16/7).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya