Mantan Menkes Harusnya Tak Dipidana KPK, Ini Kata Saksi Ahli
Anonymous
Jakarta
Siti Fadilah sebelumnya divonis empat tahun penjara dan Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Siti juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,9 miliar dikurangi Rp1,35 miliar.
Majelis Hakim menilai, menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Siti Fadilah Supari diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk, untuk mengerjakan pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa pada 2005.
Ia disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy untuk memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock.
Kemudian, PT Indofarma menunjuk PT Mitra Medidua untuk mengerjakan proyek. Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
