Mantan Menkes Harusnya Tak Dipidana KPK, Ini Kata Saksi Ahli

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

29 Juni 2018 16:32 WIB
Nasional | Rilis ID
FOTO: Istimewa
Rilis ID
FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari menyinggung putusan majelis hakim dalam vonis mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A Hasjmy. 

Pasalnya, dalam putusannya tidak ada nama Siti Fadilah yang disebut secara bersama-sama dengan Mulya melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tahun Anggaran 2005 itu.

Hal itu pun yang kemudian ia tanyakan pendapatnya kepada saksi ahli hukum pidana, Made Darma Weda dari Universitas Krisnadwipayana di hadapan majelis hakim tindak pidana korupsi.

"Ada satu perkara menyangkut oleh namanya M (Mulya) di mana dalam keputusan hakim inkrah bahwa dia bersalah bersama-sama bersalah dengan X. Nama saya tidak tercantum sama sekali di situ. Dia di situ tidak dibantu oleh Menkes," kata Siti kepada Made di pengadilan tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Padahal pada kasusnya, ia dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara dalam putusan Mulya, Siti tak disebut bersama-sama melakukan korupsi.

Made pun kemudian memberikan pandangannya bahwa seharusnya Siti tak bisa dijerat dengan pidana pasal bersama-sama. 

Sebab, lanjut Made, ia tak melihat penyertaan mantan Menteri Kesehatan disebut dalam vonis Mulya.

"Misal M putusan sudah inkrah, dia pelakunya sendiri. Kemudian tahun 2016, Bu Siti kena Pasal 55, turut serta dirangkai. Nah dalam konteks teori, kalau M terbukti, dia sudah divonis sendiri, tidak ada keterlibatan orang lain, maka seharusnya Ibu Siti tidak dicantumkan Pasal 55," ujar Made.

Diketahui sebelumnya, Siti Fadilah Supari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasusnya terkait korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya