Mahfud MD Sebut Firli Bahuri Tetap Berhak Jadi Anggota Polri, Ini Alasannya
Zulhamdi Yahmin
Bogor
RILISID, Bogor — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tetap berhak menjadi anggota kepolisian.
“Dia nonaktif dong. Dia tidak kehilangan kedudukan sebagai anggota Polri tapi nonaktif tidak ikut ke sana lagi. Kan dia punya hak sampai masa pensiun,” kata Mahfud, usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12/2019).
Ia mengatakan, Firli nonaktif dari jabatan organiknya sesuai aturan.
“Tapi kalau ditanyakan Pak Firli pejabat di Polri? (Ia) tidak menjabat apapun. Hanya anggota Polri yang nonaktif dan dia sudah mundur dan diberhentikan dari jabatan sebagai kepala Ppolda Sumatera Selatan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa Firli tidak berada di bawah Kepala Polri, karena jabatannya di KPK setingkat dengan itu.
“Seperti menteri dengan menteri, kan bukan di bawahnya meski satu ini. Kita proporsional saja, itu hak dia lho untuk tetap menjadi anggota Polri tapi tidak menjabat apapun di Polri,” jelas Mahfud.
Mahfud mencontohkan, ada pejabat tertentu yang meminta untuk pensiun dari Polri, sebagaimana terjadi pada Basaria Panjaitan.
“Tapi kalau enggak minta juga hak dia, karena kalau misal berhenti lalu dia masih punya masa kerja boleh dilanjutkan menurut UU. Seperti saya jadi dosen dulu berhenti ketika jadi menteri, sudah selesai balik lagi, sama saja,” paparnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
