MK Diminta Tak Perlu Terburu-buru Putuskan Uji Materiil soal JK
Anonymous
Jakarta
Sekjen Mahkamah Konsititusi (MK), M. Guntur Hamzah, mengaku tidak dapat memastikan terkait waktu selesainya proses gugatan.
"Sebetulnya tidak ada limitasi waktu, jadi di antara 6 kewenangan MK, satu-satunya kewenangan MK yang belum dibatasi berapa lama selesai waktu perkara yaitu pengujian undang-udang atau judicial review itu. Tetapi kalau kita melihat data-data penyelesaian perkara itu ada rentang bisa selesai dalam 3 bulan, ada bisa seleai hampir 2 tahun,” kata Guntur di Gedung MK, belum lama ini.
Menurut Guntur, lama tidaknya keputusan gugatan keluar di MK bergantung pada tingkat kesulitan perkara dan banyaknya keterangan saksi.
"Jadi tergantung dari berat ringannya perkara yang ditangani oleh MK. Juga tergantung berapa banyak saksi atau ahli yang ditampilkan ini yang memeengaruhi lama tidak sebuah perkara," paparnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
