MK Diminta Tak Perlu Terburu-buru Putuskan Uji Materiil soal JK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

2 Agustus 2018 15:10 WIB
Nasional | Rilis ID
Wapres Jusuf Kalla saat menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Wapres Jusuf Kalla saat menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Pakar hukum Universitas Katolik (Unika) Atmajaya Jakarta, Daniel Yusmic, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu terburu-buru dalam memutuskan uji materi UU Pemilu pasal 169 soal syarat pencalonan sebagai cawapres pada Pilpres 2019.

Ia menilai, jika MK mengeluarkan putusan dalam waktu dekat, maka besar kemungkinan adanya kepentingan terkait majunya kembali JK sebagai cawapres di 2019.

"MK tidak perlu terburu-buru. Kalau dipaksakan saat ini sudah jelas pasti ada kepentingannya," katanya dalam diskusi di D'Hotel, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Ia mengatakan, meskipun JK punya hak konstitusional menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi tersebut, namun menurutnya menjadi tidak benar jika dilakukan untuk kepentingannya di 2019.

"Permohonan judicial review memang hak konstitusional, tapi juga harus tegakan budaya konsitusi. Jangan sampai mengajukan norma untuk kepentingannya," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Program SMRC, Sirojudin Abbas punya pandangan berbeda. Ia melihat sah-sah saja apabila JK menjadi pihak terkait dalam sidang gugatan pasal yang membatasi seseorang maju lebih dari dua kali menjadi cawapres.

"Saya optimistis melihat demokrasi di indonesia saat ini. Kalaupun sekarang ada gugatan-gugatan soal masa jabatan wapres menurut saya ini proses institutional, karena saya kira kalau tidak pernah mengalami ujian berat. Harus latihan terus menerus. Begitu juga demokrasi," paparnya.

Lebih jauh, ia pun menilai justru keterlibatan JK dan gugatannya itu menjadi suatu perbaikan dalam demokrasi. 

"Saya tidak bjsa katakan demokrasi di indonesia ecek-ecek itu enggak. Justru kita mengalami perbaikan sistem demokrasi. Jadi, saya belum melihat tanda-tanda lampu kuning soal gugatan itu," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi UU Pemilu pasal 169 (n) soal syarat pencalonan sebagai cawapres pada Pilpres 2019.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya