MK Diminta Hindari Tekanan Politik soal Larangan Pengurus Parpol Nyaleg DPD
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghindari tekanan politik terkait putusannya yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Pasalnya, kata dia, putusan MK itu bersifat mengikat dan sangat berdampak bagi masyarakat.
"Tentu publik berharap, setiap putusan MK itu harus hindari tekanan politik dari luar karena putusan MK itukan bersifat mengikat. Apalagi, putusan itu kan menyangkut kepentingan rakyat," kata Ramses kepada rilis.id, Rabu (25/7/2018).
Putusan MK ini, lanjut Ramses, menimbulkan kegaduhan publik lantaran dikeluarkan saat proses pemilu. Putusan ini, menurutnya, juga bisa mengacauan proses dan tahapan pemilu lantaran pengurus parpol yang saat ini mencalonkan diri menjadi calon anggota DPD RI harus mengundurkan diri.
Sementara di sisi lain, lanjut Ramses, proses verifikasi partai-partai peserta pemilu sebelumnya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dinyatakan lolos dan memenuhi syarat karena dilengkapi dengan komposisi kepengurusan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
"Dalam putusan ini kan jelas bila ada pengurus partai yang ikut calon DPD, maka harus mundur dari pengurus partai. Ini kan kacau, sebab pengurus partai ini kan namanya sudah masuk di KPU dan sebelumnya sudah mengikuti proses verifikasi partai peserta pemilu berdasakan SK Menkumham. Kalau mereka mengundurkan diri lalu bagaimana dengan kelengkapan administrasi di KPU terkait dengan lolosnya satu partai peserta pemilu? Kan ini jadi kacau," tegasnya.
Ramses berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengeluarkan aturan khusus terkait pemberlakukan putusan MK tersebut. Sehingga, hal itu tidak menimbulkan kegaduhan proses pemilu yang dapat merugikan partai dan hak politik masyarakat.
"KPU bisa keluarkan kebijakan, bila pengurus partai politik yang sudah terpilih menjadi anggota DPD maka wajib mengundurkan diri sesuai dengan hasil putusan MK sehingga tahapan dan proses pemilu saat ini tidak menjadi kacau," harapnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
