MA Data Gedung Pengadilan Rusak Akibat Gempa Lombok
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mahkamah Agung akan mendata gedung peradilan yang rusak akibat gempa bumi berkekuatan 6,4 skala Richter di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (29/7/2018) dan 7,0 SR pada Minggu (5/8/2018).
Sekretaris Mahkamah Agusng, Pudjoharsoyo, telah mengeluarkan perintah kepada seluruh kepala biro Mahkamah Agung agar segera mengambil langkah-langkah penanganan akibat gempa Lombok tersebut.
Melansir laman www.mahkamahagung.go.id, ada tiga hal pokok yang diperintahkan Sekretaris MA ini, yakni memerintahkan seluruh kepala biro sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dipimpin kepala biro perencanaan dan organisasi, biro perlengkapan dan biro umum segera berkoordinasi dengan satuan kerja di wilayah NTB dan Bali untuk mendata gedung yang rusak akibat gempa dan korban warga peradilan di wilayah tersebut.
Kedua, mempersiapkan anggaran untuk melakukan perbaikan atau renovasi gedung dan rumah dinas yang terdampak gempa bumi dengan mengoptimalkan anggaran yang tersedia di Badan Urusan Administrasi (BUA) dan eselon 1 lainnya.
Ketiga, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama segera melakukan inventarisasi dengan mengirimkan foto-foto kondisi gedung kantor dan rumah dinas, terutama yang mengalami rusak berat.
Perintah tersebut disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung di sela-sela kunjungannya ke Banyuwangi dan Situbondo dalam rangka pembangunan zona integritas untuk memperoleh predikat WBK (wilayah bebas korupsi) dan WBBM (wilayah birokrasi bersih dan melayani).
Selasa (7/8/2018), Pudjoharsoyo juga mengunjungi dua daerah di Jawa Timur itu bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Wakil Jaksa Agung, Asisten Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran, Sekretaris Jenderal Kemeterian Hukum dan HAM serta Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
