Limbah B-3 Covid-19 Diskes Dikelola Pihak Ketiga
Anonymous
Metro
RILISID, Metro — Mekanisme pengolahan limbah B-3 Covid-19, Pemkot Metro melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Berdasarkan surat edaran peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup nomor 2 tahun 2020 terkait tentang mekanisme penanganan protokol limbah B-3 dari kasus Covid-19 di daerah masing- masing. Juga mengatur tentang relasi kerjasama antara Dinas untuk penganan limbah Covid-19.
Dijelaskan Sekretaris Lingkungan Hidup Kota Metro Yeri Noer Kartiko, Rumah Sakit Ahmad Yani yang memiliki pasien Dalam Pantauan (PDP) dan juga pasien Covid-19, untuk pengolahan limbah B-3 Covid-19 merupakan tanggungjawab rumah sakit.
"Seperti kita contohkan untuk Rumah Sakit Ahmad Yani sendiri untuk pengolahan limbah B-3 Covid-19 yang bertanggung jawab mengolahnya rumah sakit itu sendiri dikarenakan rumah sakit ini memiliki izin pengolahan limbah B3 dan penimbunan sementara," ujarnya Jumat (10/7/2020).
Untuk Limbah B-3 tempat isolasi Orang Dalam Pemantau (ODP) yang ditunjukan langsung pemerintah adalah Green Wisma Al Vero semua limbah B-3 yang ada di tempat isolasi tersebut ditangani oleh pihak ketiga.
"Benar, tidak mau ambil resiko yang membahayakan, limbah B-3 untuk tempat isolasi orang dalam pantauan langsung diirus pihak ketiga sesuai prosedur pengurusan limbah B-3 Covid-19," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Erla Adriyani juga menjelaskan, terkait limbah B-3 Covid-19 sudah ada yang mengelola dari pihak ketiga.
"Jadi limbah Covid-19 Dinas kesehatan sudah dikelola pihak ketiga, untuk limbah Rumah Sakit dikelola Rumah Sakit,"pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
