Lambar Zona Oranye, Hajatan Dibatasi Sampai Jam Lima Sore

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

9 September 2020 20:30 WIB
Daerah | Rilis ID
Kabid Penegakan Perda Satuan Pol-PP Lambar, Sukardi, Rabu (9/9/2020). FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Kabid Penegakan Perda Satuan Pol-PP Lambar, Sukardi, Rabu (9/9/2020). FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Lampung Barat — Lampung Barat (Lambar) yang sebelumnya berstatus zona kuning Covid-19, kini ”naik kelas” menjadi oranye. Artinya kalau dulu risiko rendah, sekarang menjadi sedang.

Kenaikan zonasi ini setelah sebelas orang di Lambar terkonfirmasi positif corona. Data berdasarkan update corona Pemprov Lampung per 9 September 2020.

Walau demikian, Pemkab Lambar tetap memperbolehkan masyarakat menggelar acara yang melibatkan banyak orang seperti pesta pernikahan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lambar, Sukardi, mengungkapkan hajatan boleh tapi dengan menjalankan protokol kesehatan.

”Boleh, tapi jangan ramai-ramai. Diatur dengan penerapan pencegahan yang benar. Kita dari Pol-PP siap membantu, asal masyarakat melapor," ungkap Sukardi, Rabu (9/9/2020).

Dia menjelaskan, sebelum pelaksanaan hajatan dimulai, pihak penyelenggara wajib melapor dan mengurus izin keramaian. Sehingga pihaknya memantau.

"Tiga hari sebelum pelaksanaan, kita berikan imbauan bekerjasama dengan peratin dan puskesmas setempat kepada pemilik acara,” paparnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kasatpol PP, Haiza Rinsa, menambahkan, terdapat beberapa protokol kesehatan di pesta. Yaitu lapor izin keramaian, rekomendasi pertimbangan teknis dari dinas kesehatan atau puskesmas setempat, serta adanya petugas kesehatan saat pelaksanaan.

Pengecekan suhu badan, menggunakan masker, menyediakan alat pencuci tangan, tidak bersalaman, menjaga jarak, juga harus dilakukan saat acara.

”Pelaksanaan hajatan juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB,” ingatnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya