Komisi II Minta Pemprov Lampung Perhatikan Kesejahteraan Tenaga Bakti Rimbawan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

BANDARLAMPUNG

15 September 2020 14:31 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat reses belum lama ini./FOTO ISTIMEWA/RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat reses belum lama ini./FOTO ISTIMEWA/RILISLAMPUNG.ID

RILISID, BANDARLAMPUNG — Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di Provinsi  Lampung saat ini sudah terbentuk. Bahkan sudah berfungsi di lapangan.

Pembentukannya itu berdasarkan perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah yang mana pasca diterbitkanya perubahan undang-undang tersebut pengelolaan kawasan hutan ditarik menjadi kewenangan provinsi. Sementara, dinas kabupaten/kota dihapuskan atau ditiadakan.

Keberadaan KPH sebagai pengelola hutan (Hutan Produksi dan Hutan Lindung) di tingkat tapak tentunya harus menjadi perhatian serius Pemprov Lampung dengan memperhatikan  anggaran daerah dalam mendukung kerja-kerja di lapangan.

Karenanya, Komisi II DPRD Lampung meminta kepada Pemprov Lampung untuk memasukkan  pengganggaran tenaga bakti rimbawan di tahun anggaran 2021.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, berdasarkan hasil reses yang dilakukan pada  awal September 2020 di Kantor UPTD KPH Gedongwani dan KPH Rajabasa, Waypisang dan Batuserampok, ia mendapat masukan agar menyuarakan dan mendorong pemprov agar memperjuangkan kesejahteraan di tingkat daerah bagi  mitra KPH yaitu tenaga bakti rimbawan.

Mengingat status KPH adalah UPTD di bawah dinas provinsi yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan, maka secara pengawasan status tenaga bakti rimbawan adalah pengawas pemerintah daerah.

”Sehingga tidak bisa lagi secara terus menerus dibebankan dengan anggaran DIPA APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” ujar Wahrul dalam press rilisnya yang diterima Rilislampung.id, Selasa (15/9/2020).

Memperhatikan hal tersebut, Wahrul meminta kepada Gubernur  Lampung Arinal Djunaidi untuk dapat mengalihkan status kepegawaian honorer pemerintah daerah dan membiayai honorariumnya dari APBD Lampung mulai tahun depan.

”Karena, pada tahun anggaran 2021, Kementerian LHK  tidak lagi  menganggarkan honorarium tenaga bakti rimbawan,” ucapnya.(*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya