Komisi II Minta Pemprov Lampung Perhatikan Kesejahteraan Tenaga Bakti Rimbawan
lampung@rilis.id
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di Provinsi Lampung saat ini sudah terbentuk. Bahkan sudah berfungsi di lapangan.
Pembentukannya itu berdasarkan perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mana pasca diterbitkanya perubahan undang-undang tersebut pengelolaan kawasan hutan ditarik menjadi kewenangan provinsi. Sementara, dinas kabupaten/kota dihapuskan atau ditiadakan.
Keberadaan KPH sebagai pengelola hutan (Hutan Produksi dan Hutan Lindung) di tingkat tapak tentunya harus menjadi perhatian serius Pemprov Lampung dengan memperhatikan anggaran daerah dalam mendukung kerja-kerja di lapangan.
Karenanya, Komisi II DPRD Lampung meminta kepada Pemprov Lampung untuk memasukkan pengganggaran tenaga bakti rimbawan di tahun anggaran 2021.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, berdasarkan hasil reses yang dilakukan pada awal September 2020 di Kantor UPTD KPH Gedongwani dan KPH Rajabasa, Waypisang dan Batuserampok, ia mendapat masukan agar menyuarakan dan mendorong pemprov agar memperjuangkan kesejahteraan di tingkat daerah bagi mitra KPH yaitu tenaga bakti rimbawan.
Mengingat status KPH adalah UPTD di bawah dinas provinsi yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan, maka secara pengawasan status tenaga bakti rimbawan adalah pengawas pemerintah daerah.
”Sehingga tidak bisa lagi secara terus menerus dibebankan dengan anggaran DIPA APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” ujar Wahrul dalam press rilisnya yang diterima Rilislampung.id, Selasa (15/9/2020).
Memperhatikan hal tersebut, Wahrul meminta kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk dapat mengalihkan status kepegawaian honorer pemerintah daerah dan membiayai honorariumnya dari APBD Lampung mulai tahun depan.
”Karena, pada tahun anggaran 2021, Kementerian LHK tidak lagi menganggarkan honorarium tenaga bakti rimbawan,” ucapnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
