Klaim Belum Terima Laporan Perusahaan atau Karyawan Terkait PHK, Kadisnaker: Lapor Kesini Kalau Ada
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Selama masa pandemi covid-19, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengaku belum pernah menerima laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak perusahaan maupun karyawan yang di PHK.
Kadisnaker Lampung Agus Nompitu sendiri juga mengklaim selama pandemi belum ada satupun perusahaan yang melaporkan telah mem-PHK karyawannya.
"Belum ada laporan resmi dari perusahaan itu sendiri, kemudian belum ada juga pengaduan dari tenaga kerja yang di PHK," ungkap Agus Nompitu saat dikonfirmasi Rilisid Lampung, Selasa (10/8/2021).
Agus menegaskan, apabila perusahaan akan memutus hubungan kerja karyawannya, maka perusahaan tersebut berkewajiban untuk melaporkannya.
Namun, Agus mengaku selalu memonitor laporan perusahaan yang tutup atau mem-PHK karyawannya. Ia juga menyarankan jika ada kondisi demikian bisa melaporkannya ke Disnaker Lampung.
Berikut cara pelaporan apabila anda di PHK:
1. Karyawan yang di PHK dapat menghubungi nomor call center: 08117905000.
2. Melalui Prefix SMS dengan format: laporarinal (Spasi) isi laporan, kemudian kirim ke 1708.
3. Melapor melalui laman https://lampung.lapor.go.id dengan memilih tipe laporan dan mengisi formulir yang disiapkan.
4. Sampaikan laporan langsung ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung di Jalan Gatot Subroto, Nomor 28, Pahoman, Bandarlampung, atau hubungi nomor: (0721) 252605/(0721) 262817. (*)
PHK
Disnaker Lampung
Agus Nompitu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
