Ketika BPJS Dibatasi, Ada 250 Ribu Kasus Katarak di Jatim

Budi Prasetyo

Budi Prasetyo

Surabaya

7 Agustus 2018 23:20 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman.

RILISID, Surabaya — Kepala Dinas Kesehatan Jatim, Kohar Hari Santoso, mengatakan pihaknya masih terus memantau sejauh mana dampak pengurangan fasilitas BPJS. Dirinya berharap pembatasan tidak menyebabkan gangguan.

"Sedikit melihat situasinya bahwa operasi kasus katarak cukup tinggi," kata Kohar saat ditemui di DPRD Jatim, Selasa (7/8/2018).

Tercatat, ada sekitar 250 ribu kasus katarak baru tambahan, 180 ribu sudah kita selesaikan. Tapi masih ada sekitar 70 ribu yang masih belum tertangani.

"Makanya masih kami lihat sejauh mana ini berdampak," tambah Kohar.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya bakal berkordinasi terus dengan rumah sakit mengenai penyesuaian penerapan kebijakan baru ini.

Hingga sekarang, Kohar melihat semua kondisinya masih berlangsung baik. Hanya memang, diakuinya kriteria perlu dicermati, meski telah disebutkan secara khusus. Karena khusus itu memiliki arti relatif.

"Orang-orang tertentu kalau melihat kabur sedikit saja harusnya segera dioperasi. Tapi ada orang yang tidak detail pekerjaannya menggunakan mata, masih bisa dimaklumi. Jadi kami belum bahas lebih jauh,” ungkapnya.

Sedangkan, terhadap penanganan bayi lahir, Kohar menilai, kelahiran normal tidak bisa diprediksi. Terkadang saat hamil baik-bik saja, tetapi ternyata butuh penanganan khusus ketika melahirkan.

"Oleh karenanya kehadiran dari orang yang mampu memberikan pertolongan itu penting. Kalau sampai dibatasi orang yang memberi pertolongan, khawatirnya enggan untuk datang. Ini juga memberikan resiko juga," tuturnya.

Sementara mengenai rahbilitasi medik, menurut Kohar, perlu dipilah betul. Karena kasus rehab ini berbeda, ada yang setiap hari, ada yang dua minggu sekali.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya