Kepala Dinas Dukcapil Serang Bakal Kena Sanksi Gara-gara KTP-el Terbuang Sembarangan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menjelaskan kalau dirinya akan memberikan sanksi kepada petugas yang teledor membuang sejumlah arsip dokumen kependudukan di sembarang tempat.
Menurut dia, sanksi disiplin secara tegas akan diterapkan. Ini sama halnya seperti kasus di Bogor pada Mei lalu. Bahkan, bukan cuma staf tersebut, pejabat yang bertanggung jawab pun akan kena sanksi.
"Potensi kepala dinas dukcapil kita beri sanksi untuk diganti atau non-job," kata Tjahjo dalam siaran persnya pada Rabu (12/9/2018).
Karena, kata Tjahjo, pihaknya sudah mengeluarkan instruksi kepada jajaran dinas dukcapil daerah supaya berhati-hati dalam menyimpang arsip-arsip tak terpakai, di antaranya KTP elektronik.
Instruksi agar blanko KTP el segera dipotong atau dibakar jika tercatat tak berlaku lagi, kadang tak dipahami oleh jajaran pemda. Meskipun, barang tersebut sudah dianggap rusak.
"Saya sebagai Mendagri selalu ingatkan untuk hati-hati namun suka tak diindahkan. Itu dianggapnya sebagai barang todak berguna, kemudian buang di tempat sampah," ungkapnya.
Sebelumnya, warga di Desa Cikande Serang, Banten menemukan 2.910 KTP yang dibuang di kebun pembuangan sampah pada Senin, 10 September lalu.
Atas temuan ini, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan ada kelalaian dari petugas di kecamatan yang tidak paham pentingnya arsip. Untuk itu, Kemendagri akan mendalaminya lagi, kemudian, melakukan pembinaan secara proporsional kepada yang bersalah.
"Dari informasi awal, gudang penyimpanan arsip di kecamatan dipakai untuk panitia pemilu saat pilkada 2018, sehingga semua arsip dikeluarkan, termasuk berkas-berkas KTP el," tambah dia.
Menurut Zudan, KTP el yang ditemukan warga itu sudah dicek secara sistem, dan diketahui tak lagi berlaku. Ini murni kelalaian petugas kecamatan, jadi tidak perlu dikaitkan terlalu jauh dengan pemilu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
