Kemenlu Terus Dampingi Siti Aisyah

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

16 Juli 2018 17:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi intensif dengan Siti Aisyah, WNI terdakwa pembunuh kerabat penguasa Korea Utara Kim Jong-Nam di Malaysia.

"Komunikasi kita, baik dengan Siti Aisyah melalui teman-teman di Kuala Lumpur maupun dengan pengacara yang kita, itu terus diintensifkan. Kita memiliki pengacara cukup bagus, kita melakukan pendampingan secara terus menerus dan kita lihat hasilnya seperti apa," kata Menlu Retno di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (16/7/2018).

Namun, Retno enggan berkomentar lebih rinci mengenai proses dan perkembangan persidangan Siti Aisyah tersebut.

Menurutnya, Pemerintah melalui Kemlu terus mengupayakan yang terbaik untuk kepentingan WNI di luar negeri.

Retno pun telah melakukan pertemuan dengan tim pengacara, baik dari Kuala Lumpur maupun Jakarta, guna membahas perkembangan kasus dakwaan terhadap Siti Aisyah di Malaysia.

"Dari laporan yang diterima tim pengacara, pengacara kita merasa cukup percaya diri karena kalau dilihat bukti-buktinya itu lemah sekali," tambahnya.

Sebelumnya, Pengacara Gooi Soon Seng mengatakan Siti Aisyah memungkinkan untuk bebas pada sidang putusan sela yang akan digelar di Kuala Lumpur, Malaysia pada 16 Agustus mendatang.

Menurut Gooi selama ini tidak ada saksi mata yang melihat langsung aksi pembunuhan Kim Jong-Nam, yang merupakan saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong-Un, di Balai Keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 lalu. Bukti yang digunakan hanya berupa rekaman kamera pengintai CCTV di sekitar Bandara.

Tim jaksa penuntut di pengadilan Malaysia, lanjut Gooi, tidak dapat membuktikan dua aspek utama tindak kriminal oleh Siti Aisyah; yakni bukti bahwa Siti Aisyah melakukan tindakan pembunuhan dan niat melakukan tindakan kriminal tersebut.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya