Kejar Target Pajak,  BPN dan BPPRD Lamsel Teken MoU

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

28 Juli 2020 20:59 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, menandatangani hasil MoU antara BPN dan BPPRD. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, menandatangani hasil MoU antara BPN dan BPPRD. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Lampung Selatan — Upaya meningkatkan pendapatan dari sektor pertanahan diharapkan meningkatkan realisasi pajak di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan tercapai dengan baik.

Hal ini merupakan tujuan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Pertanahan Negara (BPN), dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lamsel, Selasa (28/7/2020).

MoU tentang Pengintegrasian Data Pertanahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Pedesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Adalah Kepala BPN R Saleh Mardani dan Kepala BPPRD Lamsel Burhanuddin yang menandatanganinya.

Kesepakatan yang disaksikan Bupati Nanang Ermanto ini, dilakukan di ruang kerja orang nomor satu di Lamsel tersebut.

Burhanuddin mengatakan, isi kerjasama antara lain mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi yang baik.

”Ini sebagai upaya percepatan pelayanan dan permuktahiran data dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan pertanahan. Selain itu mendukung peningkatan perpajakan secara transparan,” paparnya.

Nanang menjelaskan, kesepakatan kerjasama antara BPN dan BPPRD dapat mempermudah pengurusan dokumen. Juga mempercepat proses pengurusan sertifikasi tanah yang dilakukan masyarakat jika ingin membuat sertifikat kepemilikan aset tanahnya.

”Pengintegrasian dapat memudahkan validasi data pada saat proses pengurusan dokumen pertanahan. Karena dengan data lebih lengkap dan reliabel, tentunya bisa meningkatkan pendapatan pajak dari sektor pertanahan. Sehingga target realisasi pajak bisa tercapai,” tandas Nanang. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya