Kejaksaan Agung Berhasil Sita Aset Yayasan Supersemar Senilai Rp242 Miliar
Tari Oktaviani
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kejaksaan Agung berhasil menyita aset milik Yayasan Supersemar sebesar Rp 242 miliar melaluia Jaksa Agung muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun).
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, eksekusi uang tersebut berdasarkan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung yaitu menyita aset Yayasan Supersemar sebesar Rp4,4 triliun. Oleh karena itu hasil eksekusi aset Supersemar itu masih kurang.
Kendati begitu ia memastikan bahwa tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan terus menelusuri aset milik Yayasan tersebut hingga mencapai Rp4,4 triliun.
“JAMDatun telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 242 miliar dari hasil eksekusi Yayasan Supersemar yang sudah dimasukkan ke kas negara pada 28 November 2019," tuturnya, Senin (30/12) seperti dilansir bisnis.com.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar pada tahun 2007 secara perdata atas dugaan penyelewengan dana beasiswa berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai dan dipinjamkan ke pihak ketiga.
Pada September 2013, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA. MA memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp4,4 triliun.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
