Kejagung Tahan Karen Eks Dirut Pertamina
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kejaksaan Agung menahan eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan pada Senin (24/9/2018). Ia diduga terlibat dugaan kasus korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman, mengatakan Karen ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai hari ini sampai 20 hari ke depan.
"Ditahan sampai 20 hari ke depan sesuai usulan penyidik," kata Adi dilansir viva.co.id.
Melansir Liputan6.com, penetapan Karen sebagai tersangka seusai sesuai surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018, tanggal 22 Maret 2018.
Selain Karen, ada tiga tersangka lainnya yang juga terlibat dugaan kasus serupa dengan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp568 miliar.
Mereka adalah Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan dan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), inisial BK.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
