Kata DPR Soal Usulan Pemecatan Komisioner KPAI yang Sebut Wanita Bisa Hamil di Kolam Renan

Tari Oktaviani

Tari Oktaviani

Jakarta

24 Februari 2020 11:21 WIB
Nasional | Rilis ID
Ace Hasan Syadzily. RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ace Hasan Syadzily. RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Usai mengeluarkan pernyataan bahwa wanita yang berenang dalam satu kolam renang yang sama dengan pria bisa hamil, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty diminta untuk dipecat oleh netizen. Hal ini tampak dari tagar #PecatSittiHikmawatty di twitter. 

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily yang merupakan mitra kerja KPAI pun angkat suara. Ia mengatakan proses pemecatan harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Soal pemecatan tentu harus dikembalikan kepada aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ace. 

Ace sendiri menyayangkan pernyataan Sitti itu. Ia menilai kejadian ini menjadi pelajaran untuk lebih selektif lagi ke depan dalam proses memilih Komisioner KPAI.

"Ini jadi pelajaran bagi Komisi VIII untuk lebih selektif lagi memilih Komisioner KPAI ke depan. Tidak boleh seorang Komisioner KPAI menyampaikan pengetahuan yang berasal dari sumber pengetahuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya

Ace pun menilai wajat bila akhirnya pernyataan Sitti menjadi hujatan netizen. Menurutnya, sudah sepatutnya Sitti menerimanya.

"Saya kira yang bersangkutan harus sensitif dan peka terhadap tuntutan masyarakat, terutama netizen. Apa yang disampaikan Sitti Hikmawaty menjadi bahan olok-olokan publik," imbuh politikus Golkar ini.

Sementara itu mengacu pada Peraturan Presiden (PP) No 61 Tahun 2016 tentang KPAI disebutkan bahwa anggota KPAI bisa diberhentikan atas usul KPAI melalui Menteri. Hal itu tertuang dalam pasal berikut:

Pasal 9 

Anggota KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPAI bisa diberhentikan atas usul KPAI melalui menteri.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya