Kata DPR Soal Usulan Pemecatan Komisioner KPAI yang Sebut Wanita Bisa Hamil di Kolam Renan

Tari Oktaviani

Tari Oktaviani

Jakarta

24 Februari 2020 11:21 WIB
Nasional | Rilis ID
Ace Hasan Syadzily. RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ace Hasan Syadzily. RILIS.ID/Indra Kusuma

Pasal 21
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri.

Sementara itu untuk pemberhentian tidak hormat diatur dalam pasal berikut:

Pasal 23
Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
b. melanggar kode etik KPAI.

Pasal 24
Pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik KPAI, yang dibentuk oleh KPAI.

 

 

 

 

 

 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya