Kasus Suap Eni Saragih, KPK Akan Periksa Dirut PLN

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

18 Juli 2018 11:04 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.DI
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.DI

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang berujung suap. Adapun mereka yang akan diperiksa berasal dari unsur BUMN dan sektor politik. ‎

"Dalam waktu dekat direncanakan akhir minggu ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi awal dalam kasus ini. Ada dari unsur BUMN satu dan juga dari sektor politik," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (18/7/2018). 

Dari informasi yang dihimpun unsur BUMN itu berasal dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). ‎Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir.‎

Namun begitu, terkait kebenarannya, Febri belum mau menerangkannya. Ia mengatakan, nama para saksi akan disampaikan saat pemeriksaan di hari H berlangsung.

Namun yang jelas, Febri berujar pemeeiksaan baru akan dilakukan akhir pekan ini. Hal ini karena penyidik masih fokus mendalami semua dokumen dan alat bukti elektronik yang berhasil disita dari sejumlah lokasi.

"Ditemukan informasi yang bisa menjelaskan tentang bagaimana skema kerja sama dalam proyek tersebut, itu tentu perlu kami dalami lebih lanjut," tutur Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka. ‎Eni diduga telah menerima suap sebanyak Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk pemulusan kontrak kerja proyek pembangunan PLTU Riau-1.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya