Karena Takut Hal Ini, Pemerintah Pastikan Tak Ambil Langkah Lockdown

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

30 Maret 2020 21:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Seorang pedagang tertidur di Pasar Tanah Abang, Jakarta, di tengah ancaman virus corona. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria
Rilis ID
Seorang pedagang tertidur di Pasar Tanah Abang, Jakarta, di tengah ancaman virus corona. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria

RILISID, Jakarta — Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19), Doni Monardo, menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak akan mengikuti langkah yang telah ditempuh sejumlah negara lain untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah. 

Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu, justru beberapa negara tidak efektif dalam menjalankan kebijakan tersebut. 

"Kemudian dapat dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru," kata Doni dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube, Senin (30/3/2020). 

Kebijakan yang dimaksud Doni itu adalah lockdown atau karantina wilayah yang sudah dilakukan sejumlah negara termasuk di India, Italia, Malaysia, Filipina dan negara lain yang terkena pandemi COVID-19.

Doni mengatakan, Presiden Jokowi akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi pandemi COVID-19.

Menurut Doni, penanganan bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru.

"Oleh karenanya keseimbangan ini akan menjadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar di bidang hukum, selanjutnya akan diterbitkan perppu dalam waktu dekat ini," ujarnya. 

Sebelumnya dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi mengatakan akan menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dengan physical distancing yang lebih tegas dan disiplin dan bila perlu didampingi kebijakan darurat sipil.

"Pemerintah akan memperhitungkan dengan teliti dan penuh kehati-hatian tentang penetapan status, sehingga kesimpulan yang tadi diambil oleh Bapak Presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar," ujar Doni.

Menurut Doni, tiga dasar yaitu UU No. 24 Tahun 2007 tentang Kebencanaan, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya