Kapolres Ketapang Dicopot Gara-gara 'Kantor Polisi Bersama' Kepolisian Tiongkok

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

13 Juli 2018 13:15 WIB
Daerah | Rilis ID
Plakat kantor Polisi bersama, Polres Ketapang dan Kepolisian Tiongkok. FOTO: Whatsapp grup
Rilis ID
Plakat kantor Polisi bersama, Polres Ketapang dan Kepolisian Tiongkok. FOTO: Whatsapp grup

RILISID, Jakarta — Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Polisi Mohammad Iqbal, menegaskan Kapolres Ketapang, Kalimantan Barat, AKBP Sunario dicopot dari jabatannya, menyusul beredarnya gambar plakat kerja sama Polres Ketapang dengan Kepolisian Tiongkok, di media sosial.

Menurutnya, AKBP Sunario dicopot karena telah melakukan hal-hal yang bukan tugas pokok fungsi dan wewenangnya.

"Kapolres Ketapang dibebastugaskan dari jabatan yang sekarang, karena apa yang dilakukan Kapolres tidak sesuai dengan mekanisme yang ada di Polri, di mana ada kerja sama dengan negara lain atau polisi negara lain," kata Iqbal dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Iqbal mengatakan, Sunario dicopot sebagai Kapolres Ketapang dan dimutasi ke Polda Kalbar untuk diperiksa terkait kasus ini.

Hal ini tercantum dalam surat telegram nomor ST/1726/VII/KEP./2018 tertanggal 13 Juli 2018.

Selanjutnya, AKBP Yury Nurhidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Singkawang ditunjuk untuk menempati posisi Kapolres Ketapang.

Mutasi ini ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Arief Sulistyanto.

Sebelumnya, plakat bertuliskan kantor polisi bersama antara Polres Ketapang dengan perwakilan Biro Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Provinsi Jiangsu Resor Suzho, beredar di media sosial.

AKBP Sunario membantah plakat kerja sama tersebut menandakan adanya peresmian kantor polisi bersama.

"Plakat yang viral di medsos hanya sebuah tanda perkenalan pertemuan antara polisi RRT dengan Polres Ketapang. Tulisan kantor bersama adalah bahasa kantor itu menjadi tempat pertemuan bersama. Tidak benar akan ada kantor polisi RRT di Ketapang," kata Sunario.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya