‘Kado’ HUT Pesawaran, Bupati Bolehkan Pedagang Kuliner Kembali Berjualan

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

17 Juli 2020 19:19 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memberikan bantuan sembako. Foto: Humas Pemkab Pesawaran
Rilis ID
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memberikan bantuan sembako. Foto: Humas Pemkab Pesawaran

RILISID, Pesawaran — Hari jadi Kabupaten Pesawaran yang ke-13, membawa berkah tersendiri bagi ratusan para pedagang kuliner.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memberi ‘kado’ bagi mereka. Yakni, memberi dukungan kepada mereka kembali berjualan sejumlah fasilitas umum, seperti Taman Tugu Andan Jejama Sidototo, Tugu Pengantin serta Islamic Center.

Hal itu disampaikan bupati saat memberikan bantauan secara simbolis satu buah gerobak somay, satu buah gerobak bakso dan 150 paket sembako.

"Sebenarnya momen ini saya tunggu beberapa waktu yang lalu untuk bisa bersiraturahmi dengan para pedagang kuliner. Alhamdulilah kebetulan hari ini, hari jadi Pesawaran. Para pedagang bisa berjualan di Taman Tugu Andan Jejama ini," kata bupati di depan ratusan pedagang kuliner, Jumat (17/7/2020).

Namun demikian, Dendi yang jug menjabat Ketua Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, meminta agar para pedagang dapat menerapkan protokol kesehatan dan selalu menjaga kebersihan.

"Kalau kemarin kebijakan kita batasi para hal-hal seperti ini. Tapi berat hati saya untuk terus melarang dan membatasi. Sangat-sangat kebijakan yang menimbulkan dilema menurut saya. Tapi apa boleh buat itu yang terbaik yang harus kita ambil. Pasar saja tidak kita tutup, tapi wajib mematuhi protokol kesehatan," terang bupati.

Sementara itu, Herwan, Kordinator Pedagang Kuliner mengucapkan terimakasih kepada bupati.

"Saya mewakil para pedagang mengucapkan banyak terimakasih kepada Bupati Pesawaran dan Kepala Dinas Perindag Bapak Sam Herman karena mendukung  aktifitas pedagang kuliner," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya