KY akan Surati MA Terkait Maraknya PK oleh Terpidana Korupsi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

14 Juli 2018 10:27 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi lambang KY. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi lambang KY. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Ketua Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap angkat suara terkait dengan maraknya permohonan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh para terpidana kasus korupsi akhir-akhir ini. Menurutnya, KY akan mengingatkan kepada MA untuk menjalankan peradilan yang objektif.

"Ada metodologi yang kita lakukan, kita surati MA agar yang menangani perkara yang bersangkutan untuk bersikap objektif dan transparan," katanya, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Lebih jauh, menurutnya, fenomena maraknya perninjauan kembali itu tidak dapat dilarang. Sebab, setiap narapidana memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum.

Oleh karena itu, KY dikatakannya akan tetap memantau dari mulai jalannya persidangan PK hingga putusannya nanti.

"PK hak setiap individu, setiap terpidana kalau dia menemukan putusan itu ada kekeliruan yang nyata dari hakim kemudian ada novum atau bukti baru. Silahkan saja. Itu hak. Nanti putusannya kita pantau," tegasnya.

Diketahui, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang menjadi terpidana penyalahgunaan dana operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2013 dan Choel Mallarangeng,  terpidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambala mengajukan PK atas perkara yang menjerat mereka. Sebelumnya, terdapat tiga terpidana yang telah mengajukan PK, yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terpidana suap pembangunan P3SON Hambalang dan tindak pidana pencucian uang; mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terpidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes); dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali narapidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya