KY Yakini Kakak Ganjar Sudah Penuhi Syarat LHKPN untuk Calon Hakim Agung
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Yudisial (KY) akan menelisik kabar terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum dilaporkan oleh salah satu calon hakim agung Pri Pambudi Teguh. Namun begitu, ia meyakini bila sudah lolos uji kepatutan dan kelayakan maka sudah pasti semua persyaratan dipenuhi termasuk LHKPN.
"Klau seandainya ada informasi kita uji apa benar informasi itu sejauh mana tingkat validitasnya kemudian kita ukur. Kalau seandainya tingkat validitas itu kurang maka berarti laporan itu tidak terlalu valid dan kalau sudah lolos, sudah teruji semuanya," katanya, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).
Ia mengatakan, pada umumnya setiap calon hakim agung yang melampirkan LHKPN akan dikroscek oleh KY dengan meminta bantuan KPK. Dengan demikian, ia menilai apabila sudah dinyatakan lolos maka sudah pasti mendapat klarifikasi dari KPK.
"Nanti ada kajian dari KPK apakah laporan harta kekayaan itu termasuk yang aktif termasuk yang terlambat itu ada klasifikasinya. Tapi semua informasi yang masuk kita uji berdasarkan uji kita itu tingkat pelanggaran masuk yang lolos faktanya sekarang dia diajukan ke DPR dan DPR menyetujuinya," paparnya.
Sebelumnya diketahui Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui dua nama usulan Komisi Yudisial terkait calon hakim agung.
Calon pertama ialah Abdul Manaf, yang sebelumnya menjabat Dirjen Badan Peradilan Agama, diusulkan KY untuk mengisi kamar agama.
Kedua, Pri Pambudi Teguh, kakak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, kini menjabat hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, diusulkan KY untuk mengisi kamar perdata.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
