KY Selidiki Kasus Pungli Surat Keterangan Bacaleg di Pengadilan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

14 Juli 2018 08:11 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Pungli.  FOTO : RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi Pungli. FOTO : RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Ketua Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap menyampaikan pihaknya tengah menyelidiki dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh pengadilan dalam memungut biaya pembuatan surat keterangan calon legislatif. Dia menyebut setidaknya sudah ada dua daerah yang didatangi tim KY untuk mengusut kebenarannya.

"Tim kita sedang turun antara lain yang saya ingat di Merauke. Tim kita sedang turun, sudah berangkat dua hari yang lalu mengecek kebenaran berita tersebut," katanya, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Guna memudahkan KY, Harahap pun mengimbau agar semua pihak termasuk bakal calon legislatif yang mendapati pungutan liar di pengadilan untuk segera melapor ke lembaganya. Menurutnya, lembaganya akan menindaklanjuti laporan dengan didahului investigasi.

"Ada informasi yang datang ke kita terus kemudian kita telusuri, tim investigasi turun ke lapangan," ungkapnya.

Nantinya tim di KY akan melakukan pemeriksaan untuk kemudian menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

"Ya akan kita periksa. Kita periksa kemudian sejauh mana tingkat pelanggarannya, kemudian nanti dibawa ke panel, ke pleno kemudian diputus. Kalau misalnya berat bisa MKH (Majelis Kehormatan Hakim)," paparnya.

Sebelumnya diketahui, KY mendapat sejumlah laporan adanya pungli di pengadilan dalam menerbitkan surat keterangan bacaleg. Salah satu daerah yang ditemukan berada di Kalimantan Barat.

MA sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 2 tahun 2018 yang mengatur pembebasan pungutan bagi semua caleg yang meminta surat keterangan kepada MA melalui seluruh peradilan umum dan peradilan militer.

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya