KPK Tetapkan Wali Kota Blitar sebagai Tersangka Suap
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar (MSA) menjadi tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Biltar.
Pria yang merupakan Ketua DPC PDIP Blitar ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu, Bambang Purnomo (BP) selaku pihak swasta dan kontraktor, Susilo Prabowo (SP).
"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan dengan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pindana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Blitar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Blitar TA 2018," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konfrensi pers, Jakarta, Jumat (8/6/2018) dini hari.
Dalam kasus ini, Samanhudi diduga menerima suap dari Susilo melalui perantara Bambang senilai Rp1,5 miliar. Dugaan suap itu terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Biltar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.
"Fee diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Walokota dari total fee senilai 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas," ungkap Saut.
Samanhudi dan Bambang yang diduga sebagai penenerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Susilo yang diduga pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
