KPK Tetapkan Tersangka Kepala Kantor Pajak Ambon
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung kasus dugaan suap atas pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak atas nama Anthony Liando, selaku pemilik CV AT.
La Masikamba ditetapkan sebagai tersangka bersama Anthony dan Sulimin Ratmin, selaku supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Laode berujar bahwa La Masikamba dan Sulimin diduga membantu Anthony untuk mengurangi kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar. Setelah disepakati, kewajiban pajak Anthony menjadi Rp1,037 miliar.
"Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap," ujarnya.
Adapun runcian pemberian uang dari Anthony kepada La Masikamba dan Sulimin terjadi dalam tiga kali tahapan. Pertama, tanggal 4 September 2018 sebesar Rp20 juta dari Anthony kepada Sulimin melalui rekening anaknya. Lalu, 2 Oktober sebesar Rp100 juta dari Anthony kepada SR, dan sebesar Rp200 juta akhir Oktober 2018 setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.
"Diduga selain pemberian tersebut LMB (La Masikamba) juga menerima pemberian lainnya dari Anthony sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018," kata Laode.
Adapun uang sebesar Rp550 juta ditemukan dalam buku tabungan dari tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba atas nama orang lain, yakni Muhamad Said.
"Dari buku tabungan itu ada Rp550 juta dan beberapa setoran lain yang ada di dalam buku tabungan tersebut yang jumlahnya miliaran rupiah," katanya.
Syarif mengatakan buku tabungan atas nama orang lain itu dikuasai oleh La Masikamba. Nominal Rp550 juta yang tercatat dalama buku tabungan itu diduga berasal dari pemilik CV AT, Anthony Liando, wajib pajak di KPP Pratama Ambon.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
