KPK Tetapkan Tersangka Kepala Kantor Pajak Ambon 

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 Oktober 2018 21:02 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

Atas perbuatannya, Anthony yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal  5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagai pihak diduga penerima, Sulimin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian La Masikamba disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menegaskan pihaknya langsung memecat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba dan Sulimin Ratmin, selaku supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon.

"Setelah ditetapkan tersangka kami akan membebas tugaskan tersangka. Kemudian akan diproses pemecatan dari PNS," kata Robert.

Robert mengaku terkejut lantaran anak buahnya itu terjerat dalam kasus suap. Oleh karena itu pihaknya pun mengaku akan mendukung KPK mengusut tuntas kasus dugaan suap di KPP Pratama Ambon tersebut.

"Kami dalam hal ini akan mendukung KPK menuntaskan persoalan terkait OTT dalam memberikan informasi data yang diperlukan," ujarnya. 

Tak hanya itu saja, Robert juga berjanji akan terus memperbaiki tata kelola pajak di seluruh Indonesia, sehingga diharapkan tidak ada kejadian serupa.

"Kami dari Menkeu tidak mentolerir pegawai yang melanggar peraturan," tutup dia. 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya