KPK Tetapkan Adik Zulhas sebagai Tersangka
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dari sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu diduga pemberi GR (Gilang Ramadhan) selaku pihak swasta serta diduga pemberi ZH (Zainudin Hasan) selaku Bupati Lampung Selatan, ABN (Agus Bhakti Nugraha) selaku anggota DPRD provinsi Lampung dan AA (Anjar Asmara) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Menurut Basaria, diduga pemberian uang dari Bupati Zainudin menerima 10 sampai 17 persen dari Gilang Ramadhan selaku pihak swasta. Adapun pemberian uangnya diatur oleh Agus Bhakti Nugraha selaku anggota DPRD provinsi Lampung.
"Dnduga ZH mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui ABN," ujarnya.
Kemudian Bupati Zainudin juga meminta Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan untuk berkoordinasi dengan Agus Bhakti terkait dengan fee proyek tersebut.
"AA kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH," ungkapnya.
Dengan pengaturan lelang oleh Agus pada tahun 2018, alhasil Gilang mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar. Hal ini karena Gilang mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan orang lain.
Dari tangan Agus, KPK mengamankan ung Rp200 juta yang diduga terkait bagian dari permintaan Zainudin kepada Anjar Asmara sebesar Rp 400 juya.
"Uang Rp200 juta diduga berasal dari pencairan uang muka untuk 4 proyek senilai Rp2,8 miliar,"paparnya.
Adapun empat proyek tersebut adalah Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru, rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru, Peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9, Peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan CV Laut Merah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
