KPK Sita Dokumen dan Mobil dari Rumah Staf Lapas Sukamiskin

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

27 Juli 2018 07:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dan mobil, usai menggeledah rumah pegawai lembaga permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Hendri Saputra di Rancasari, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, penggeledahan dilakukan selama 14 jam mulai pukul 09.00-23.00 WIB. 

KPK juga telah menggeledah rumah artis Inekke Koesherawati, ruangan di Lapas Sukamiskin dan rumah mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein di Bojongsoang, Bandung.

"KPK melakukan penggeledahan terkait dengan TPK Suap kepada Penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin," katanya di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Diketahui, KPK resmi menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka  dugaan suap terkait jual-beli fasilitas dan izin bagi para narapidana usai melakukan operasi tangkap tangan Sabtu (21/7/2018) pekan lalu.

Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan 1.410 dollar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya