KPK Segera Punya Jubir Baru

Tari Oktaviani

Tari Oktaviani

Jakarta

27 Desember 2019 18:27 WIB
Nasional | Rilis ID
Rilis.id/Dendi Supratman
Rilis ID
Rilis.id/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jabatan juri bicara lembaganya akan segera terisi paling lambat Senin (29/12/2019). Nantinya akan ada pelaksana tugas yang ditunjuk sementara untuk menggantikan Febri Diansyah

"Insyaallah, untuk plt. (juru bicara) segera diupayakan untuk terisi. Kalau tidak hari ini, paling lambat pada hari Senin," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolanggo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/12) seperti dilansir antara.

Nawawi mengatakan pihaknya tengah memilah nama yang tepat untuk menjabat sebagai plt. juru bicara. Meski begitu, ia tak mau memberitahukan siapa saja calon juru bicara KPK. 

Sementara itu untuk juru bicara definitif, Nawawi mengatakan  pemilihannya akan dilakukan pada Januari 2020 bersamaan dengan enam jabatan struktural yang masih kosong lainnya.

Jabatan struktural KPK yang masih belum terisi, yakni Kepala Biro Hukum, Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan, Direktur Pengaduan Masyarakat, Direktur Pinda (Pengolahan Informasi dan Data), dan Deputi Inda (Informasi dan Data).

"Untuk juru bicara yang definitif, insyaallah, akan diseleksi bersamaan pengisian jabatan struktural lainnya yang kosong pada bulan Januari 2020," kata pria yang sebelumnya menjabat sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar itu.

Sebelumnya, Febri Diansyah memutuskan untuk melepas jabatannya sebagai Juru Bicara KPK. Hal ini dikarenakan adnaya polemik posisi rangkap jabatan sebagai juru bicara dan Kepala Biro Humas.

"Per hari ini tugas saya sebagai Juru Bicara KPK sudah selesai, jadi ke depan posisi juru bicara orang yang ditunjuk atau orang yang dipilih, baik ditunjuk untuk sementara maupun dipilih melalui seleksi, nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12).

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya